Dapat berita ini dari bro Agus Hariyadi, salah satu Ninja 250 rider. Lokasi razia ini menurut bro Agus adalah di luar Jakarta.

Ternyata aparat masih pilih bulu dalam merazia. Sementara itu di sisi lain aturan yang pasti mengenai ambang batas kebisingan knalpot kendaraan belum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Lalu..jika tidak ada batas kuantitatif ambang kebisingan knalpot kendaraann dengan dasar dan alat ukur apakah polisi berhak merazia? Tentunya Subjektivitas yang berbeda pada tiap aparat polisi juga menentukan toh? (Bahasa gampangnya: suka-suka aparat deh).

Padahal menurut pengalaman ane, Mio yang memakai knalpot freeflow tidak lebih berisik daripada Ninja 250 yang memakai knalpot freeflow. Sekedar informasi dari tulisan yang ter-emboss di knalpot standar Ninja 250, output suara dari knalpot standar Ninja 250 adalah sebesar 85 dBA.

Gimana menurut bro n sist sekalian?